....MARI KITA JAGA PERSATUAN & KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA "...

Senin, 19 Juni 2017

Do'a Qunut dalam Shalat Witir

Qunut merupakan do’a yang dilakukan didalam shalat pada tempat tertentu ketika berdiri. Qunut, selain disunnahkan dilakukan pada setiap shalat shubuh dan ketika terjadi mushibah yang menimpa umat Islam (qunut nazilah), juga disunnahkan dikerjakan pada shalat witir di pertengahan terakhir bulan Ramadhan.
 
Imam Al-Baihaqi didalam kitabnya Ma’rifatus Sunani wal Atsar dan As-Sunanul Kubro pada “Bab Man Qaala Laa Yaqnut fil Witri Illaa Fin Nishfil Akhiri Min Ramadhan (Bab komentar Orang-orang yang tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan) menyebutkan beberapa riwayat, diantaranya Imam Al-Syafi’i rahimahullah berkata :
 
قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري
“Mereka berqunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, seperti itulah yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Mu’adz Al-Qari”
 
عن نافع، «أن ابن عمر كان لا يقنت في الوتر إلا في النصف من رمضان
“Dari Nafi’ : Bahwa Ibnu ‘Umat tidak berqunut didalam shalat witir, kecuali pada pertengahan dari bulan Ramadhan (pertengahan akhir, penj)”
 
أن عمر بن الخطاب «جمع الناس على أبي بن كعب، فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت بهم إلا في النصف الباقي» . فإذا كانت العشر الأواخر تخلف فصلى في بيته، فكانوا يقولون: أبق أبي
 
“Sesungguhnya Umar bin Khaththab mengumpulkan jama’ah shalat tarawih pada Ubay bin Ka’ab, mereka shalat selama 20 malam, dan mereka tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan. Ketika masuk pada 10 akhir Ubay memisahkan diri dan shalat dirumahnya, maka mereka mengira dengan mengatakan : Ubay telah bosan”.

Sayyidina Umar Memerintanhkan Baca Al-Qur'an di dekatnya

Rasulullah Saw telah memberi legitimasi dan perintah untuk melakukan amaliyah dari para Khalifah. Diantara para Khulafa’ ar-Rasyidin yang paling banyak ‘berinisiatif’ untuk melakukan amaliyah adalah Sayidina Umar, seperti Tarawih, Tawassul dengan Paman Rasulullah, membukukan al-Quran, penetapan kalender Hijriyah dan sebagainya. Diantara yang beliau perintahkan adalah membaca al-Quran di dekat orang yang telah wafat, sebagaimana riwayat berikut ini:
عن أبي خالد الاحمر عن يونس عن الحسن عن عمر قال : احضروا أمواتكم فألزموهم لا إله إلا الله وأغمضوا أعينهم إذا ماتوا واقرؤوا عندهم القرآن ( أخرجه عبد الرزاق (3/386 ، رقم 6043) ، وابن أبى شيبة (2/448 ، رقم 10882)
Diriwayatkan dari Khalid, dari Yunus, dari al-Hasan dari Umar, ia berkata: Datangilah orang yang meninggal, tuntunlah dengan kalimat Lailaaha illa Allah, pejamkan matanya jika telah mati, dan bacakanlah al-Quran di dekatnya (Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 3/386 No 6043 dan Ibnu Syaibah 2/448 No 0882, juga diriwayatkan oleh Said bin Manshur)

Rabu, 14 Juni 2017

Haramkah Mencukur Jenggot?

Sering kita temukan saat ini para pengikut ulama Saudi Arabia menfatwakan haramnya mencukur jenggot dan wajibnya merawat jenggot hingga panjang secara alami. Mereka pada umumnya secara keras mengatakan haram, sementara masalah ini termasuk dalam ranah khilaf para ulama sejak dahulu.
Berikut ini kita tampilkan hadis dan atsar dalam masalah ini:
جَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللُّحَى خَالِفُوْا الْمَجُوْسَ (أخرجه مسلم رقم 260 عن أبى هريرة)
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian. Berbedalah dengan Majusi” (HR Muslim No 26o dari Abu Hurairah)
أَعْفُوْا اللُّحَى وَجَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوْا شَيْبَكُمْ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى (أخرجه أحمد رقم 8657 والبيهقى رقم 673 عن أبى هريرة ، قال المناوى : بإسناد جيد)

“Biarkan jenggot kalian, potong kumis kalian, rubahlah uban kalian dan janganlah kalian menyamai dengan Yahudi dan Nashrani” (HR Ahmad No 8657 dan Baihaqi No 673 dari Abu Hurairah, sanadnya jayid)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ (رواه البخاري رقم 5892  ومسلم رقم 259)

Berbedalah kalian semua dengan Musyrikin. rawatlah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian” (HR Bukhari No 5892 dan Muslim No 259 dari Ibnu Umar).

Tawassul: Meminta Kepada Allah SWT

Definisi Tawassul
Tawassul memiliki arti dasar “mendekat”, sementara Wasilah adalah media perantara untuk mencapai tujuan. Tawassul yang dimaksud disini adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan menggunakan perantara lain, baik nama-nama Allah (al-Asma’ al-Husna), sifat-sifat Allah, amal shaleh, atau melalui makhluk Allah, baik dengan doanya atau kedudukannya yang mulia disisi Allah. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah).
Macam-Macam Tawassul
Tawassul memiliki empat macam, tiga diantaranya disepakati kebolehannya oleh para ulama, sementara yang satu macam masih diperselisihkan, yakni ada ulama yang memperbolehkannya dan ada pula yang melarang. Tiga macam tawassul yang disepakati kebolehannya adalah:
1.      Tawassul dengan Nama-Nama Allah (Asma al-Husna)
Allah berfirman yang artinya “Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (Al-A’raf:180)

Dalil Istighatsah

Istighatsah berasal dari susunan kalimat "Ghauts" yang artinya pertolongan dan diimbuhi huruf "Sin" yang artinya adalah permintaan. 

Sementara huruf Ta' Ta'nits di bagian belakang (استغاثة) adalah tambahan yang lazim terdapat dalam kata benda, seperti dijelaskan dalam Nadzam Alfiyah Ibnu Malik. Jadi Istighatsah maknanya adalah permintaan tolong kepada Allah SWT.

Bacaan Istighatsah bersumber dari hadis:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ
Anas berkata: “Jika Rasulullah menemukan kesulitan, beliau berdoa ‘Wahai Dzat yang maha hidup kekal dan maha mengurusi segala sesuatu, Dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan” (HR al-Turmudzi)

Doa dengan Asmaul Husna

Kebanyakan doa yang dibaca dalam istighatsah adalah Asmaul Husna, seperti dalam perintah Allah:

 وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا - الأعراف/180
“Hanya milik Allah asma-ul husna (bagus), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna...” (al-A’raf: 180)

Adzan Saat Pemakaman

Istidlal Adzan di Kuburan
Dalam pandangan ulama Syafiiyah, adzan dan iqamah tidak hanya diperuntukkan sebagai penanda masuknya salat, baik berdasarkan hadis maupun mengimplementasikan makna hadis. Oleh karenanya ada sebagian ulama yang memperbolehkan adzan saat pemakaman, dan sebagian yang lain tidak menganjurkannya. Dalam hal ini ahli fikih Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - ج 5 / ص 51)

Menghadiahkan Bacaan Dzikir/ Tahlil Untuk Ahli Kubur

Untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam, akan kami ulas terlebih dahulu pokok masalah uatamanya dari berbagai dalil dan pandangan ulama, yaitu mengenai mengirim pahala bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal.

Masalah ini merupakan ranah khilafiyah para ulama sejak dahulu, oleh karenanya al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi mengawali bab tentang masalah ini dengan redaksi sebagai berikut:

اُخْتُلِفَ فِي وُصُوْلِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلْمَيِّتِ فَجُمْهُوْرُ السَّلَفِ وَاْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ عَلَى الْوُصُوْلِ (شرح الصدور بشرح حال الموتى والقبور للحافظ جلال الدين السيوطي 1 / 302)
"Telah terjadi perbedaan diantara para Ulama mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal. Menurut mayoritas ulama Salaf dan ulama tiga Madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan bisa sampai kepada orang yang telah wafat" (Syarh al-Shudur I/203)

Dalil Membaca Surat Yasin Untuk Orang Mati

Surat Yasin merupakan surat yang ke 36 yang terdiri dari 83 ayat dalam al-Quran. Sebagaimana dalam surat lain yang memiliki keutamaan dalam sabda-sabda Rasulullah Saw, surat Yasin juga sering dianjurkan untuk dibaca oleh Rasulullah. Riwayat hadis tentang keutamaan membaca Yasin sebagiannya adalah sahih, ada pula yang hasan, dlaif dan maudlu' (palsu). Akan tetapi, karena Yasin adalah sebuah surat yang diamalkan oleh warga NU dalam setiap tahlil dan bahkan mereka hafal surat ini kendatipun mereka buta huruf Arab, maka hal ini memancing reaksi berlebihan dari kelompok yang sejak semula memang anti tahlil dengan mengungkap hadis-hadis palsu dan dlaif dari surat Yasin, padahal hakekatnya mereka juga tahu bahwa dalam fadilah Yasin juga banyak riwayat sahihnya.  

Diantaranya adalah sebagai berikut:  
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ يس فِى لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ (رواه البيهقى فى شعب الإيمان رقم 2464 وأخرجه أيضًا الطبرانى فى الأوسط رقم 3509 والدارمى رقم 3417 وأبو نعيم فى الحلية 2/159 والخطيب البغدادي 10/257 وأخرجه ابن حبان عن جندب البجلى رقم 2574)
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa membaca Surat Yasin di malam hari seraya mengharap rida Allah, maka ia diampuni" (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 2464, al-Thabrani dalam al-Ausath No 3509, al-Darimi No 3417, Abu Nuaim dalam al-Hilyat II/159, Khatib al-Baghdadi X/257 dan Ibnu Hibban No 2574).

BerQurban untuk Orang Banyak

Dalam masalah hewan kurban (udlhiyah) sebagai bagian dari syariat islam ada syarat dan rukunnya. Di antaranya : Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta (bahimatul an’am), bukan sejenis ayam, burung dara dan semacamnya. Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur serta tidak ada cacat fisik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.

Tentang jumlah orang yang berkurban untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rosulullah saw. Sesuai hadits dari Jabir R.A. beliau berkata : “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” (Akhrojahul Jama’ah)
Begitu juga hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah R.A., bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya dan berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya. (H.R. Abu Daud).

Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shodaqah biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut ; orang yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid : I/420).

Menyembelih satu sapi untuk 300 orang bukan dinamakan kurban (udlhiyah) sebagaimana yang dimaksud dalam fiqh, tetapi itu shadaqah biasa dan semua siswa-siswi yang sumbangan dapat pahala shadaqah, karena jumlah siswa-siswi yang sumbangan lebih dari tujuh orang. Tetapi kalau sistem arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah yang masyru’ah. Wallohu a’lam bisshowab.

Hukum BerQurban untuk orang yang telah Meninggal Dunia

Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Hukum berQurban

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.
Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah bila melaksanakannya.;
Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya.
Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11, 12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.

Hikmah Halal Bi Halal

Bulan Ramadlan sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Saw adalah kesempatan waktu untuk meningkatkan nilai keimanan dan kualitas ibadah sebagai cerminan hubungan 'kesalehan' antara makhluk dan Allah, begitu pula di dalamnya ada nilai-nilai ibadah sosial antar sesama manusia seperti zakat fitrah, takjil buka puasa dan sebagainya. Di akhir puasa, setelah mampu menjalankan perintah Allah dan mampu mengalahkan nafsu, kita mengagungkan Allah pada malam hari raya, sebagaimana firman Allah Swt:

وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ﴿البقرة : 185
"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan Ramadlan dan hendaklah kamu (bertakbir) mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" (al-Baqarah: 185)

Kamis, 08 Juni 2017

Tata Cara Sholat Idul Fitri dan Idul Adha

Syarat dan rukun shalat Idul Adha (termasuk pula Idul Fitri) mirip dengan shalat lain, demikian pula dengan hal-hal yang membatalkan dan pekerjaan-pekerjaan atau ucapan-ucapan yang disunnahkan. Hukum shalat id sunnah muakkadah alias sangat dianjurkan, meskipun bukan wajib. Bagi laki-laki maupun perempuan.

Namun demikian, tak seperti shalat lima waktu, ada beberapa perbedaan teknis dalam shalat id. Shalat id tak didahului dengan adzan maupun iqamah. Niat dan anjuran takbir juga berbeda. Waktunya setelah matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Untuk shalat idul adha, dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id.

Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Berikut tata cara shalat id secara tertib sebagai mana disarikan dari kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus.

Belajar Praktis Zakat Fitrah

1.    Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.

2.    Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

3.    Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi  setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1)    Laki-laki
2)    Perempuan
3)    Anak-anak
4)    Janin
5)    Orang dewasa
6)    Budak
7)    Orang tua
8)    Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

Waktunya Zakat Fitrah

Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah memiliki waktu-waktunya sendiri. Artinya, zikir tanpa mengenal waktu tetap dinilai ibadah zikir. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.

Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء 

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Referensi: http://nu.or.id

Sebab Wajibnya Zakat Fitrah

Yang menyebabkan zakat Fitrah itu wajib menurut pandangan Abu Ishaq Asy-Syirazi  dalam kitab Al-Muhadzdzab saat membincang tentang kebolehan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan. Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).

Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.

Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahulu dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ وَلَا يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهُ تَقْدِيمٌ عَلَى السَّبَبَيْنِ فَهُوَ كَإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْمَالِ قَبْلَ الْحَوْلِ وَالنِّصَابِ

Artinya, “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Dari penjelasan singkat di atas tampak sangat jelas bahwa ada dua hal yang menjadi sebab wajibnya zakat fitrah, yaitu puasa Ramadhan dan berbuka darinya (berlalunya Ramadhan). Referensi: http://nu.id

Jumat, 02 Juni 2017

Mari Sholat Tarawih 20 Raka'at dan Witir 3 Raka'at

Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh Juz 2 disebutkan:
”Shalat Tarawih atau Qiyamu Ramadhan. 20 Rakaat, sunnah muakkad.
Ada pun dalil bahwa rakaatnya 20 adalah: Riwayat dari Yazid bin Rouman yang berkata: ”Adalah manusia mendirikan Qiyamu Ramadhan di zaman Umar dengan 23 rakaat.” Semua itu disaksikan oleh dan diikuti oleh segenap shahabat, sehingga jadilah ia ijma’. Abu Bakar Abdul Aziz meriwayatkan dalam Asy-Syafi dari Ibnu Abbas: ”Bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat.” Dan adalah Umar ketika mengumpulkan manusia di belakang Ubai bin Ka’ab, mereka shalat 20 rakaat. Dan dari Ali bahwa beliau memerintahkan seorang untuk menjadi imam di bulan Ramadhan dengan 20 raka’at. Dan ini adalah ijma’. Dan telah tetap bahwa Ubai bin Ka’ab ketika mengimami manusia mereka shalat 20 rakaat Qiyamu Ramadhan.


Minggu, 19 Februari 2017

Hukumnya Sholat Tarawih Cepat


Di bulan Ramadhan, selalu saja diwarnai dengan pandangan 'negatif' terhadap pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Padahal shalat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab. Dahulu, para ulama pun shalat ratusan, bahkan ribuan raka'at hanya dalam satu malam.<>

Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik shalat cepat maupun lambat. Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya.

Memang, seringkali shalat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada shalat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya shalat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu) shalat.

Shalat cepat, mengapa tidak! Di dalam shalat, rukun (fardlu) yang bersifat qauliyah, antara lain takbiratul ihram, surah al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. Adapun bacaan lainnya termasuk daripada sunnah-sunnah shalat yang tidak akan menyebabkan shalat tidak sah atau batal bila meninggalkannya.