Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal.
Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang
wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban,
disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana
ibadah haji.
Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati
usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila
melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah
bila melaksanakannya.;
Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis
termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi
boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya.
Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai
kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11,
12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari
kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya.
Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.
Untuk Siapa Daging Qurban?
Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan
daging qurbannya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi,
orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging
qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi
tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk
memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali
adalah wajib memakannya.
Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab,
Jilid I hal 306, mengutip dua pendapat Imam Syafi’i mengenai berapa
bagian yang diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan berapa bagian
untuk disedekahkan.
Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan,
diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan
keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj 22: 28)
Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i
(dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh
mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman
Alllah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS Al-Hajj 22: 36).
Dalam Syarh al-Muhadzab dijelaskan, maksudh dari “al-qani’” dalam ayat diatas adalah warga sekitar rumah orang yang berqurban, sementara “al-mu’tar”
adalah orang yang mengharap atau meminta daging qurban itu. Dengan
demikian diperoleh tiga bagian dalam ayat di atas, yakni sepertiga untuk
orang yang berkurban dan keluarganya, sementara dua pertiganya lagi
untuk dibagikan kepada orang lain.
Daging qurban lebih dianjurkan untuk diberikan
kepada warga muslim yang fakir dan miskin dengan niat shadaqah. Jikalau
daging itu diberikan kepada muslim yang dapat dikategorikan kaya (cukup
dan terpenuhi ekonominya) maka daging itu diberikan dengan niat
memberikan hadiah, karena sedianya shadaqah atau sedekah itu bukan untuk
orang yang sudah kaya.
Ditambahkan, menurut madzhab Syafi’i, tidak
boleh memberikan daging qurban kepada selain muslim, sebagaimana zakat
fitrah, karena ia tidak digolongkan termasuk orang yang berhak
menerimanya. Demikian pula menurut matzhab Malikiyyah.
Daging Dibagikan Mentah atau Dimasak?
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin
daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama
secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan
hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai
dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh untuk menjualnya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya
sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah
dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan
pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan
kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan
bersama.
Demikian penjelasan Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam kitab Roudlotut Tholibin, Jilid III hal 222, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhajul Qowim, I hal 631._KH Arwani Faishal (http://www.nu.or.id/post/read/10783/fasal-tentang-qurban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar