....MARI KITA JAGA PERSATUAN & KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA "...

Kamis, 08 Juni 2017

Belajar Praktis Zakat Fitrah

1.    Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.

2.    Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

3.    Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi  setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1)    Laki-laki
2)    Perempuan
3)    Anak-anak
4)    Janin
5)    Orang dewasa
6)    Budak
7)    Orang tua
8)    Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).



4.    Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1)    Gandum
2)    Kurma
3)    Susu
4)    Anggur kering
5)    Beras
6)    Dll.

5.    Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

6.    Membagikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1)    Fakir
2)    Miskin
3)    Petugas zakat
4)    Muallaf
5)    Budak
6)    Orang yang terlilit hutang
7)    Orang yang sedang dalam jalan Allah
8)    Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

7.    Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1)    Sebelun ditunaikannya shalat Ied
2)    Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

8.    Lafadz Niat Zakat Fitrah

 Niat zakat Fitrah untuk diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang di wakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

9.    Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah
Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.

Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.


Sumber:
Amaliah Bulan Ramadhan, LTM-PBNU, 2011
http://nu.or.id
http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/lafadz-niat-zakat-fitrah-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-artinya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar