Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah
memiliki waktu-waktunya sendiri. Artinya, zikir tanpa mengenal waktu
tetap dinilai ibadah zikir. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan
semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah
tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
Waktu
pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini
patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana
pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara
lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.
ولزكاة
الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله,
ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة
العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
“Waktu
pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu
terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh
mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami
meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu
dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu
makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima
waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat
Fitrahnya terbilang qadha. Referensi: http://nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar