Dalam masalah hewan kurban (udlhiyah)
sebagai bagian dari syariat islam ada syarat dan rukunnya. Di antaranya :
Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti
kambing, sapi dan unta (bahimatul an’am), bukan sejenis ayam,
burung dara dan semacamnya. Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur
serta tidak ada cacat fisik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.
Tentang jumlah orang yang berkurban
untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rosulullah saw.
Sesuai hadits dari Jabir R.A. beliau berkata : “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” (Akhrojahul Jama’ah)
Begitu juga hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah R.A., bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya dan berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya. (H.R. Abu Daud).
Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang,
kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shodaqah
biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor
sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut ; orang
yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu
orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid : I/420).
Menyembelih satu sapi untuk 300 orang bukan dinamakan kurban (udlhiyah)
sebagaimana yang dimaksud dalam fiqh, tetapi itu shadaqah biasa dan
semua siswa-siswi yang sumbangan dapat pahala shadaqah, karena jumlah
siswa-siswi yang sumbangan lebih dari tujuh orang. Tetapi kalau sistem
arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan
giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah yang
masyru’ah. Wallohu a’lam bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar